site traffic analytics

Pajak Dividen Saham: Berbagai Hal yang Harus Diketahui

Haii teman Radar, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang pajak dividen saham. Bagi Anda yang baru terjun ke dalam dunia investasi, pajak dividen saham mungkin masih cukup asing di telinga. Pada intinya, pajak dividen saham merupakan pajak yang harus dibayar atas keuntungan yang diperoleh investor dari investasi saham.

Jangan khawatir, pembayaran pajak dividen saham sebenarnya sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, sebagai investor, Anda tetap harus memahami berbagai hal seputar pajak dividen saham agar dapat mengatur keuangan dengan baik dan menghindari kesalahan dalam mengurus pembayaran pajak.

Definisi Pajak Dividen Saham

Pajak Dividen Saham adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh investor dari investasi saham. Tentu saja, sewaktu-waktu peraturan mengenai pajak dividen saham dapat berubah-ubah. Oleh karena itu, baca ulasan ini hingga akhir agar Anda lebih paham mengenai pajak dividen saham di Indonesia.

Definisi Investasi Saham

Bagi Anda yang masih awam tentang investasi saham, investasi saham adalah membeli sejumlah saham pada suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai saham tersebut. Dalam investasi saham, ada dua jenis keuntungan yang dapat diperoleh investor, yaitu capital gain dan dividen.

Capital Gain dan Dividen

Capital gain adalah keuntungan yang didapat dari selisih antara harga beli dan harga jual saham. Jika seorang investor membeli saham pada harga Rp. 1.000 dan menjualnya pada harga Rp. 1.500, maka keuntungan yang diperolehnya adalah Rp. 500 per saham (tidak termasuk biaya transaksi, komisi, dan sebagainya).

Sementara itu, dividen adalah keuntungan yang diperoleh dari pembagian sebagian laba perusahaan pada para pemegang saham. Pada umumnya, perusahaan akan membagikan beberapa persen dari laba mereka pada para pemegang saham untuk mendorong kepercayaan para pemodal akan kinerja perusahaan sehingga para pemodal berinvestasi lebih banyak lagi pada perusahaan tersebut.

TRENDING :  Kode Saham JNE: Informasi Lengkap untuk Investor Pemula

Dalam hal pajak dividen saham, yang menjadi fokus adalah keuntungan yang diperoleh dari dividen.

Panduan Pajak Dividen Saham

Sebagai investor, Anda harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pajak dividen saham. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pajak dividen saham:

Kewajiban Bayar Pajak Dividen Saham

Undang-undang mengharuskan investor untuk membayar pajak atas keuntungan yang diperolehnya dari dividen. Jika Anda menerima dividen, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak, baik Anda berstatus sebagai individu atau badan usaha. Pajak dividen saham akan dikenakan pada saat pembayaran dividen dilakukan, dan jumlahnya akan dikurangi dengan pemotongan pajak atas nama (PPh) 21%.

Perhitungan Pajak Dividen Saham

Pajak dividen saham dihitung berdasarkan nilai dividen setelah dikurangi dengan PPh 21%. Contoh, jika Anda menerima dividen Rp. 100 juta, maka PPh 21% akan dipotong terlebih dahulu, sehingga dana yang diterima hanya sebesar Rp. 79 juta. Dari Rp. 79 juta tersebut, Anda harus membayar pajak sebesar Rp. 5,95 juta (menurut tarif PPN 7,5%).

Cara Bayar Pajak Dividen Saham

Pembayaran pajak dividen saham dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui bank atau melalui kantor pajak. Jika melalui bank, investor harus mendaftar terlebih dahulu di kantor pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas pajak. Setelah itu, investor dapat membayar pajak melalui bank yang bekerja sama dengan kantor pajak. Jika melalui kantor pajak, investor harus datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Kapan Membayar Pajak Dividen Saham

Pajak dividen saham harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah penetapan pembagian dividen oleh perusahaan. Jika pembayaran pajak melebihi batas waktu tersebut, maka investor akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar. Oleh karena itu, pastikan Anda membayar pajak dividen saham tepat waktu.

TRENDING :  Belajar Fundamental Saham

Siapa yang Tidak Wajib Bayar Pajak Dividen Saham

Beberapa orang atau badan usaha yang tidak wajib membayar pajak dividen saham, antara lain:

  1. Badan usaha yang menjadi pemegang saham dalam perusahaan yang memberikan dividen, jika saham tersebut dimiliki selama minimal 12 bulan sejak saham pertama kali dibeli.
  2. Individu atau badan usaha yang berlokasi di negara atau wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai negara atau wilayah yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah dari di Indonesia (tax treaty).
  3. Badan usaha yang memenuhi syarat sebagai perusahaan penghasilan asing (offshore income).

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu pajak dividen saham?

Pajak dividen saham adalah pajak yang harus dibayar pada keuntungan yang diperoleh investor dari investasi saham.

2. Bagaimana cara menghitung pajak dividen saham?

Pajak dividen saham dihitung berdasarkan nilai dividen setelah dikurangi dengan PPh 21%, kemudian dihitung dengan tarif PPN.

3. Apakah setiap investor harus membayar pajak dividen saham?

Ya, setiap investor yang menerima dividen harus membayar pajak dividen saham.

4. Apakah pembayaran pajak dividen saham dapat dilakukan secara online?

Tidak, saat ini pembayaran pajak dividen saham harus dilakukan melalui bank atau langsung di kantor pajak.

5. Apa yang terjadi jika pembayaran pajak dividen saham terlambat?

Jika pembayaran pajak dividen saham melebihi batas waktu, maka investor akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar.

Kesimpulan

Setiap investor harus memahami dan memperhatikan berbagai hal seputar pajak dividen saham agar tidak terkena masalah keuangan akibat kelalaian dalam membayar pajak. Anda harus mengetahui kewajiban bayar pajak dividen saham, cara menghitung pajak dividen saham, cara membayar pajak dividen saham, kapan membayar pajak dividen saham, dan siapa yang tidak wajib membayar pajak dividen saham. Dengan mengetahui seluruh proses dan kewajiban pembayaran pajak dividen saham, Anda akan dapat mengatur keuangan investasi dengan lebih baik, menghindari masalah perpajakan, dan meraih profit yang lebih optimal dari investasi saham Anda.

TRENDING :  Saham BBCA Stockbit: Peluang Investasi Menjanjikan