site traffic analytics

Jangan Kaget, Ini Dia Informasi Penting tentang Pajak Atas Penjualan Saham!

Haii, teman Radar, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang pajak atas penjualan saham. Hal ini menjadi penting diketahui karena tidak sedikit orang yang belum familiar dengan aturan yang berlaku pada penjualan saham. Bagi yang belum mengetahuinya, penjualan saham juga termasuk dalam penghasilan dan wajib dikenakan pajak. Penasaran mengenai hal tersebut? Yuk, simak artikel di bawah ini lebih lanjut!

Apa itu pajak atas penjualan saham?

Pajak atas penjualan saham merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan dari penjualan saham. Penjualan saham merupakan penjualan aset berupa kepemilikan perusahaan di pasar modal. Besarnya pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, yaitu 0,1% dari harga transaksi sebelum dikurangi PPh 22.

Misalnya, jika harga transaksi saham Anda sebelum dikurangi PPh 22 sebesar 100 juta rupiah, maka pajak atas penjualan saham yang harus dibayarkan senilai 100 juta dikali 0,1% (atau sekitar 100 ribu rupiah).

Siapa yang wajib membayar pajak atas penjualan saham?

Seluruh pelaku pasar saham di Indonesia, baik individu maupun badan usaha, wajib membayar pajak atas penjualan saham. Hal ini berlaku dalam jangka waktu satu tahun setelah melakukan pembelian saham. Jika selama satu tahun belum terdapat transaksi jual beli saham, maka pemegang saham tetap dikenakan pajak sebesar 0,1% atas nilai saham yang dimilikinya.

Bagi pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan denda 2% dari nilai pajak yang belum dibayar.

Bagaimana cara membayar pajak atas penjualan saham?

Pembayaran pajak atas penjualan saham bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, sebaiknya pelaku pasar saham mengetahui terlebih dahulu mekanisme yang berlaku untuk melakukan pembayaran pajak atas penjualan saham yang benar dan tepat. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membayar pajak atas penjualan saham, sehingga pembayaran bisa berjalan lancar tanpa ada masalah di kemudian hari.

TRENDING :  Kode Saham Pupuk Indonesia: Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membayar pajak atas penjualan saham antara lain:

  1. Pastikan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Perhatikan mekanisme pembayaran yang berlaku pada bank yang ditunjuk.
  3. Simpan dokumen pembayaran sebagai bukti untuk kepentingan Anda di masa depan.
  4. Jangan lupa untuk mengurus surat keterangan penjualan saham.

Bagaimana cara menghitung pajak atas penjualan saham?

Agar tidak salah dalam menghitung pajak atas penjualan saham, ada baiknya pelaku pasar saham mengetahui cara menghitung pajak yang benar. Pajak atas penjualan saham dihitung dari keseluruhan transaksi penjualan dikurangi PPh 22. Setelah itu, dikalikan dengan tarif pajak 0,1%.

Contoh perhitungan:

  • Harga transaksi sebelum dikurangi PPh 22 = 100 juta rupiah
  • PPH 22 = 10% x 100 juta rupiah = 10 juta rupiah
  • Harga transaksi setelah dikurangi PPh 22 = 100 juta rupiah – 10 juta rupiah = 90 juta rupiah
  • Pajak atas penjualan saham = 0,1% x 90 juta rupiah = 90 ribu rupiah

Bagaimana jika gagal membayar pajak atas penjualan saham?

Gagal membayar pajak atas penjualan saham dapat berdampak negatif bagi pelaku pasar saham. Selain dikenakan bunga dan denda sebagaimana dijelaskan di atas, pelaku pasar saham juga bisa terkena sanksi administratif.

Jangan sampai terkena denda dan surat peringatan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak karena gagal membayar pajak atas penjualan saham. Sebagai warga negara yang baik, pastikan selalu memenuhi kewajiban pajak.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang pajak atas penjualan saham, termasuk pengertian, siapa yang wajib membayarnya, cara membayar pajak, cara menghitung pajak, dan akibat dari gagal membayar pajak. Pelaku pasar saham harus memperhatikan hal ini karena pajak atas penjualan saham termasuk dalam penghasilan dan wajib dikenakan pajak. Pastikan selalu memenuhi kewajiban pajak Anda agar terhindar dari sanksi dan denda dari pihak Dirjen Pajak.

TRENDING :  Cara Jual Saham di iPot: Panduan Lengkap dan Praktis